Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?

Pertanyaan :
W (seorang wanita), pacaran dengan L (laki-laki), hubungan mereka telah berjalan kira-kira 8 bulan. Suatu hari mereka melakukan hubungan suami istri. Sebenarnya W tidak mau melakukannnya, namun karena L berjanji akan bertanggung jawab ditambah W sayang pada L, maka akhirnya perbuatan itu terjadi. Setelah sekitar 4 bulan dari kejadian itu ternyata L menyatakan hubungan mereka putus, sebab L sudah bosan. W ingin melaporkan perbuatan L ke polisi, kira-kira pasal apa yang akan kena pada L? Apakah pasal kesopanan atau penipuan? Mohon dijawab, sebab kami sempat berdebat soal ini. Terima kasih, sebelumnya.
Jawaban :
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
 
Namun, halnya berbeda jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).
 
Selain itu, jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena  pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

0 komentar:


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Kamu tak akan pernah bisa meraih apa yg ada di depanmu, jika kamu tak pernah mau melepaskan apa yg ada di masa lalumu.

Exit Jangan Lupa Klik Like Ya