Pertanyaan :
W (seorang wanita), pacaran dengan L (laki-laki), hubungan
mereka telah berjalan kira-kira 8 bulan. Suatu hari mereka melakukan
hubungan suami istri. Sebenarnya W tidak mau melakukannnya, namun karena
L berjanji akan bertanggung jawab ditambah W sayang pada L, maka
akhirnya perbuatan itu terjadi. Setelah sekitar 4 bulan dari kejadian
itu ternyata L menyatakan hubungan mereka putus, sebab L sudah bosan. W
ingin melaporkan perbuatan L ke polisi, kira-kira pasal apa yang akan
kena pada L? Apakah pasal kesopanan atau penipuan? Mohon dijawab, sebab
kami sempat berdebat soal ini. Terima kasih, sebelumnya.
Jawaban :
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan
tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan
pidana terhadap laki–laki tersebut.
Namun, halnya berbeda jika salah satu
atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi
salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).
Selain itu, jika perbuatan tersebut
dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka
pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana
diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
0 komentar:
Posting Komentar