Pertanyaan :
Saya mendapat telpon melalui hp dari seorang laki-laki yang
kalau saya liat logat bicaranya berasal dari Timor Leste. Laki-laki ini
mengaku kalau dia adalah pacar saya yang bernama Cris. Padahal Cris
pacar saya ini sudah meninggal dan dari suaranya saya tahu bahwa itu
memang bukan Cris. Saya pun menghubungi CS operator seluler saya untuk
meminta penjelasan bagaimana cara saya bisa mendapatkan identitas
penelpon tersebut. Dan jawabannya adalah bahwa yang berwenang untuk
melakukannya adalah pihak kepolisian. Artinya, saya harus melapor ke
kepolisian terlebih dahulu untuk mendapatkan surat kepolisian agar saya
bisa meminta pihak operator seluler untuk mengeluarkan keterangan
identitas penelpon saya ini. Pertanyaan saya adalah : 1) apakah tindakan
penelpon saya ini termasuk pelanggaran hukum? 2) kalau memang termasuk
pelanggaran hukum, dengan menggunakan hukum yang mana agar saya bisa
melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang? 3) apakah prosedur untuk
mendapatkan surat agar saya bisa melacak penelepon saya rumit?
Jawaban :
1. Untuk
menyatakan apakah perbuatan penelepon tersebut merupakan pelanggaran
hukum, maka perlu dilihat lebih jauh apa saja perbuatan yang dia lakukan
terhadap Anda. Apakah dia juga menggerakkan Anda untuk menyerahkan
sesuatu atau melakukan sesuatu? Apabila ya, maka ia dapat dikenakan
pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau
supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ”
Jadi,
harus ada maksud dari si penelpon tersebut untuk menggerakkan Anda
untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang.
Apabila penelepon tersebut tidak melakukan hal tersebut, maka
perbuatannya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana.
2. Apabila
tempat kejadian adalah di wilayah Indonesia, maka anda bisa gunakan
ketentuan hukum pidana Indonesia. Ini merujuk pada Pasal 2 KUHP:
“Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.”
Jika
yang Anda maksud adalah undang-undang apakah yang bisa digunakan
sebagai dasar pengaduan, hal itu kami sudah jawab dalam butir 1 di atas.
3. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan:
“Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.”
Jadi, yang diterangkan oleh petugas customer service
operator seluler Anda, bahwa mereka tidak boleh memberikan informasi
mengenai penelepon Anda tersebut, adalah benar. Pengecualian terhadap
ketentuan di atas diatur dalam pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi, yaitu antara lain untuk kepentingan peradilan pidana atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu.
Oleh
karena itu, Anda harus melaporkan masalah ini dahulu kepada polisi.
Nantinya polisi dalam melakukan penyelidikan perkara tersebut yang akan
mencari identitas si penelepon tersebut. Apabila polisi sudah
mendapatkan identitasnya, Anda bisa minta ke polisi untuk memberitahukan
anda identitas si penelepon, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan (SP2HP). Untuk beberapa kepolisian tertentu, anda harus
datang langsung ke kepolisian untuk meminta SP2HP tersebut. Tetapi ada
juga yang bisa diakses secara online.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
0 komentar:
Posting Komentar