Ancaman Bagi Peneror Via Handphone

Pertanyaan :
Saya mendapat telpon melalui hp dari seorang laki-laki yang kalau saya liat logat bicaranya berasal dari Timor Leste. Laki-laki ini mengaku kalau dia adalah pacar saya yang bernama Cris. Padahal Cris pacar saya ini sudah meninggal dan dari suaranya saya tahu bahwa itu memang bukan Cris. Saya pun menghubungi CS operator seluler saya untuk meminta penjelasan bagaimana cara saya bisa mendapatkan identitas penelpon tersebut. Dan jawabannya adalah bahwa yang berwenang untuk melakukannya adalah pihak kepolisian. Artinya, saya harus melapor ke kepolisian terlebih dahulu untuk mendapatkan surat kepolisian agar saya bisa meminta pihak operator seluler untuk mengeluarkan keterangan identitas penelpon saya ini. Pertanyaan saya adalah : 1) apakah tindakan penelpon saya ini termasuk pelanggaran hukum? 2) kalau memang termasuk pelanggaran hukum, dengan menggunakan hukum yang mana agar saya bisa melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang? 3) apakah prosedur untuk mendapatkan surat agar saya bisa melacak penelepon saya rumit?
Jawaban :

1.      Untuk menyatakan apakah perbuatan penelepon tersebut merupakan pelanggaran hukum, maka perlu dilihat lebih jauh apa saja perbuatan yang dia lakukan terhadap Anda. Apakah dia juga menggerakkan Anda untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan sesuatu? Apabila ya, maka ia dapat dikenakan pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jadi, harus ada maksud dari si penelpon tersebut untuk menggerakkan Anda untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Apabila penelepon tersebut tidak melakukan hal tersebut, maka perbuatannya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana.
 
2.      Apabila tempat kejadian adalah di wilayah Indonesia, maka anda bisa gunakan ketentuan hukum pidana Indonesia. Ini merujuk pada Pasal 2 KUHP:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.”
Jika yang Anda maksud adalah undang-undang apakah yang bisa digunakan sebagai dasar pengaduan, hal itu kami sudah jawab dalam butir 1 di atas.
 
3.      Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan:
“Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.”
Jadi, yang diterangkan oleh petugas customer service operator seluler Anda, bahwa mereka tidak boleh memberikan informasi mengenai penelepon Anda tersebut, adalah benar. Pengecualian terhadap ketentuan di atas diatur dalam pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi, yaitu antara lain untuk kepentingan peradilan pidana atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu.
Oleh karena itu, Anda harus melaporkan masalah ini dahulu kepada polisi. Nantinya polisi dalam melakukan penyelidikan perkara tersebut yang akan mencari identitas si penelepon tersebut. Apabila polisi sudah mendapatkan identitasnya, Anda bisa minta ke polisi untuk memberitahukan anda identitas si penelepon, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Untuk beberapa kepolisian tertentu, anda harus datang langsung ke kepolisian untuk meminta SP2HP tersebut. Tetapi ada juga yang bisa diakses secara online.
 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
2.      Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
 

0 komentar:


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Kamu tak akan pernah bisa meraih apa yg ada di depanmu, jika kamu tak pernah mau melepaskan apa yg ada di masa lalumu.

Exit Jangan Lupa Klik Like Ya