Pertanyaan :
Apakah seseorang membawa senjata tajam (celurit) untuk berjaga
jaga dalam perjalanan di malam hari dapat dikenakan tindak pidana?
Sedangkan, senjata tajam itu ada di dalam tas. Saya mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Jawaban :
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita merujuk ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU
Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke
Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik
Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam
pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam
pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan
untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah
tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang
nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau
barang ajaib (merkwaardigheid).
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas,
membawa celurit untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar
Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata
penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama
10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan
atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah
kejahatan (lihat Pasal 3 UU Drt. No. 12/1951).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
0 komentar:
Posting Komentar